Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan pria berinisial LT alias T (40) sebagai tersangka utama atas dugaan keterlibatan dalam praktik judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan pada dua situs tersebut. Berdasarkan hasil investigasi, situs-situs ini menyediakan berbagai jenis permainan terlarang, mulai dari togel, slot, hingga live casino yang secara spesifik menyasar pengguna di Indonesia.
Hasil profiling penyidik mengungkap bahwa tersangka LT telah mengoperasikan bisnis haram ini sejak tahun 2022. Meski tinggal di Indonesia, operasional teknis kedua situs tersebut dilakukan di Kamboja dengan dukungan 17 orang karyawan yang bertugas sebagai manajer, admin, operator, hingga auditor.
”Dalam kurun waktu tiga tahun beroperasi, tersangka meraup keuntungan bersih sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan. Total akumulasi keuntungan yang berhasil dikumpulkan tersangka diperkirakan mencapai Rp3 miliar,” ujar Brigjen Pol Ade Safri dalam keterangan resminya.
Tersangka LT ditangkap di kediamannya di kawasan mewah BSD City, Tangerang, pada awal Desember 2025 lalu. Saat ini, tersangka tengah menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Sebagai bentuk komitmen dalam memutus mata rantai ekonomi kejahatan (TPPU), penyidik Dittipideksus melakukan penyitaan besar-besaran terhadap aset milik tersangka yang diduga hasil dari aliran dana judi online. Aset yang disita meliputi:Uang Tunai & Rekening: Polisi menyita uang tunai Rp202 juta dan memblokir lima rekening bank penampung dengan total saldo mencapai lebih dari Rp3,5 miliar.
Logam Mulia & Perhiasan: Berbagai emas Antam dengan berat total ratusan gram, serta satu set koye berlian senilai Rp160 juta.Kendaraan & Properti: Empat unit motor (termasuk Royal Enfield dan Kawasaki Ninja), mobil mewah BMW, serta sejumlah bundel sertifikat pengikatan jual beli tanah dan bangunan di kawasan elit BSD dan Serpong.Barang Mewah: Puluhan tas dan dompet dari merek ternama dunia seperti Louis Vuitton (LV), Christian Dior, Gucci, Saint Laurent, dan Balenciaga, serta koleksi jam tangan mewah.
Ade Safri menegaskan bahwa proses hukum telah memasuki babak baru. Per hari Rabu, 27 Maret 2026, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung RI.
”Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan Tahap 2, yakni penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk segera disidangkan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka LT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.(lanpur)



Posting Komentar