166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Bareskrim Polri Tetapkan Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru, Dude Harlino & Alyssa Soebandono Turut Diperiksa

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak di Equity Tower, Jakarta, Selasa (3/2/2026)

Retorika.space- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan investasi bodong dan penggelapan yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Terbaru, penyidik menetapkan satu orang tersangka tambahan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah figur publik.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (1/4), penyidik sepakat menetapkan pria berinisial AS sebagai tersangka baru. AS merupakan sosok sentral, yakni pendiri (founder) sekaligus mantan Direktur PT DSI periode 2018–2024.

​”Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Tersangka diduga terlibat dalam praktik proyek fiktif menggunakan data borrower eksisting untuk menarik pendanaan dari masyarakat sejak tahun 2018 hingga 2025,” ujar  Ade dalam keterangan.

Guna memperlancar proses penyidikan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap AS selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 22 Maret 2026.

Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada AS untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu, 8 April 2026 mendatang di Gedung Bareskrim Polri.


Tidak hanya fokus pada internal perusahaan, penyidik juga memanggil pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono. Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Kamis (2/4) terkait peran mereka yang pernah menjadi Brand Ambassador dalam kegiatan promosi bisnis PT DSI.
​”Keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait fakta hasil penyidikan mengenai kegiatan promosi yang pernah dijalankan,” tambah Ade Safri.


Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk melakukan pemulihan aset (asset recovery) secara maksimal. Saat ini, tim penyidik terus berkoordinasi dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum untuk melacak harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana.


Kabar baik bagi para korban, mulai tanggal 1 April 2026, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi membuka kanal pengaduan bagi korban yang ingin mengajukan restitusi atau ganti kerugian. Para korban diharapkan segera melakukan pendaftaran untuk proses verifikasi lebih lanjut oleh LPSK.
​”Kami pastikan penyidikan ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Prosedural dan yang terpenting adalah tuntas,” tegas jenderal bintang satu tersebut.


​Dalam kasus ini, para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik (ITE), hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

0

Posting Komentar